JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia. Penetapan akan dilakukan hari ini, Senin (27/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan penetapan tersangka akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," ujar Ketut, Minggu (26/6/2022).
Meski demikian, tidak dijelaskan apakah penetapan tersangka akan berkaitan dengan kasus korupsi yang sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Ketiganya dipersangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Eka L. Prasetya