get app
inews
Aa Read Next : Kemensos Cabut Izin PUB ACT 

Izin 12 Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 | 20:10 WIB
header img
Holywings Indonesia (Foto: Instagram @holywingsindonesia) 

Berdasarkan penelusuran, Ratu menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta. 

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.  

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu. 

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya. Lebih lanjut, rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera. Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara 
2. Holywings Kalideres 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat 
4. Tiger 
5. Dragon 
6. Holywings PIK 
7. Holywings Reserve Senayan 
8. Holywings Epicentrum 
9. Holywings Mega Kuningan 
10. Garison 
11. Holywings Gunawarman 
12. Vandetta Gatsu 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut