Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar! MPR Minta Maaf dan DPR Desak Evaluasi Juri
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19 Sebanyak 35.840 Anak Jadi Yatim, DPR: Mereka Harus Dilindungi

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:44 WIB
  • author Agus Warsudi
Pandemi Covid-19 Sebanyak 35.840 Anak Jadi Yatim, DPR: Mereka Harus Dilindungi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menyebut sebanyak 35.840 anak di Indonesia yatim akibat pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa).

Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama antara Komisi VIII DPR RI dengan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

“Himpunan Wanita Karya harus menjadi organisasi pioneer dan senantiasa terdepan dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta mencegah pernikahan usia dini,” tuturnya. 

Golkar Institute 2022 Sementara itu, Ketua DPD HWK Provinsi Jabar Sri Asmawati Kusumawardhani, menyampaikan bahwa DPD HWK Jabar turut serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Provinsi Jabar. 

Pascapandemi HWK Jabar juga kata dia akan memfalisitasi kegiatan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Nanti HWK akan buat hotline khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Sri.  

Berkenaan dengan maraknya kasus nikah usia dini di Jabar, HWK Jabar aktif berkampanye menolak pernikahan usia dini. “HWK alhamdulillah sudah membuat video kampanye stop perkawinan anak sebagai bahan sosialisasi dan pendidikan bagi masyarakat,” katanya.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut