get app
inews
Aa Read Next : DPR Sahkan UU PDP Hari Ini, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat akibat Pinjol Ilegal

Soal Ganja Medis, DPR Gelar RDP dengan BNN dan Kemenkes 

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB
header img
Ilustrasi ganja untuk kepentingan medis. Foto: Ist.

Sebelumnya, Dasco mengatakan meski secara regulasi terkait ganja untuk medis belum memungkinkan, pihaknya tetap akan mengakomodir aspirasi tersebut dengan membicarakannya ke pihak terkait. 

"Tapi di Indonesia kan Undang-undang nya masih belum memungkinkan untuk itu, hal tersebut perlu kita kaji dan koordinasikan kepada BNN, Kementerian Kesehatan," kata Dasco, Selasa (28/6/2022) kemarin. 

Apalagi kata Dasco pihaknya dan masyarakat umum belum mengetahui perbedaan ganja medis dan ganja biasa. "Kita juga belum tahu ganja medis itu seperti apa klasifikasi nya. Karena nanti kalau salah mengambil jenis ganja misalnya bukan bagus untuk pengobatan tapi malah merugikan," ujar Dasco. 

Sementara itu, isu ganja medis mencuat ketika tersebar foto seorang ibu bernama Santi Warastuti di pelaksanaan Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6/2022) karena menyuarakan aspirasi dengan sebuah poster meminta penggunaan ganja untuk kepentingan medis dilegalkan. 

Anak dari sang ibu tersebut yang bernama Pika merupakan anak dengan Japanese encephalitis dan memerlukan ganja medis untuk pengobatan. Sebelumnya ia telah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dengan ibu lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2020 silam, namun belum dikabulkan.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut