JAKARTA, iNews.id — Kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kriteria tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi pertalite dan solar.
Namun, menurutnya Kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah di atas 2.000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6/2022).
Editor : Eka L. Prasetya