get app
inews
Aa Read Next : 4 Jamaah Haji asal Jabar Meninggal di Tanah Suci, Satu Diantaranya dari Sukabumi 

Ribuan Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci, Ongkosnya Capai Rp300 Juta

Minggu, 03 Juli 2022 | 16:01 WIB
header img
Ilustrasi kuota haji (Foto: Ilustrasi/Ist).

 

MAKKAH, iNews.id —Sebanyak 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk bisa berangkat, mereka harus membayar ongkos atau biaya naik haji jalur furoda antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per calon jamaah haji. 

Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

"Kemarin sudah ada 1.600 sampai 1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam. 

Namun, Kemenag baru dapat memastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak dalam dua hari ke depan. Untuk itu, Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten. 

Haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia, yakni agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK. 

Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untukmengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.  

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut. Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," kata Hilman. 

Diakuinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Namun Kemenag harus memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," pungkasnya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut