get app
inews
Aa Read Next : Toko Online Jual Minyak Goreng Minyakita akan Ditutup Paksa Kementerian Perdagangan

Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter

Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:00 WIB
header img
Pemerintah menetapkan cara pembelian Minyakita untuk menghindari penimbunan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI

JAKARTA, iNews.id —Minyak goreng curah kemasan merek Minyakita Rp14.000 per liter sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyebut, proses distribusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan. Lantas bagaimana cara membelinya? 

Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita merupakan terusan dari program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Dengan demikian memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng itu. 

"Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel," ujarnya saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). 

Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian. 

Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di-scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). 

Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian. Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk difoto oleh mereka sebagai bukti pembelian. 

“Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah," jelas Mendag Zulhas. 

Mendag Zulhas bilang, cara ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut