JAKARTA, iNews.id —Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan terdapat 129 pedagang di lokapasar atau marketplace yang menjual Minyakita di atas harga Rp14.000 per liter. Artinya, 129 pedagang online tersebut melanggar penetapan HET atau harga eceran tertinggi.
Padahal saat peluncuran Minyakita, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh di atas HET.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan untuk menertibkan penjualan Minyakita.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Veri dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selain itu, juga dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET.
"Dengan begitu, kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," ujarnya. Sebagai informasi, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di marketplace atau toko online, sudah beberapa pihak yang menjual Minyakita setelah Mendag Zulhas meresmikan peluncuran perdana pada Rabu (6/7/2022).
Tetapi yang menjadi sorotan adalah harga yang ditawarkan di marketplace melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
Contohnya di platform Shopee, toko online di Probolinggo menjual Minyakita seharga Rp23.000 per liter. Kemudian toko lain di daerah Tuban menjual hingga Rp24.500 per liter. Sementara di platform Tokopedia, hal serupa juga terjadi. Ada toko online di Bondowongso yang menjual seharga Rp22.000 per liter. Bahkan toko online di Bogor, ada yang menjual lebih mahal lagi mencapai Rp42.000 per liter.
Editor : Eka L. Prasetya