Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Sebut 176 Yayasan Sosial Diduga Bermasalah, Modusnya Mirip ACT Selewengkan Dana 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penyelewengan Dana ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi 

Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00 WIB
  • author Kiswondari
Soal Penyelewengan Dana ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi 
Ketua PFI Rizal Algamar (Foto:Tangkapan layar)

Rizal mengakui perkembangan filantropi yang pesat ini juga diikutin munculnya beragam masalah baik dalam penggalangan, pengelolaan, maupun pendayagunaan bantuan sosial tersebut. 

"Sebagian masalah berkaitan bisa juga terkait hukum atau kebijakan, dan sebagian lainnya juga berkaitan dengan tata kelola dan etika," kata Rizal. 

Menurut Rizal, berbagai persoalan tersebut jika tidak direspons dan diatasi, maka dapat berdampak negatif bagi kegiatan filantropi di Indonesia. Dia menjelaskan, tahun lalu pihaknya telah mengesahkan Kode Etik Filantropi Indonesia dengan 3 tujuan. 

Pertama, supaya meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan oleh individu, komunitas, maupun lembaga-filantropi. 

Kedua, supaya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan kemudian kelompok. 

"Ketiga, dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan dengan filantropi sebagai konsekuensi dan perkembangan di Indonesia nanti," katanya.

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut