JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akhirnya menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan mendekam di sel tahanan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak Jumat (29/7/2022) malam hari ini.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumen telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," kata Wishnu.
Editor : Eka L. Prasetya