Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Daniel Napitupulu menyebut, penangkapan terhadap tersangka penjual istri ini, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat laki-laki ke luar masuk ke kos tersangka.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika tersangka melakukan prostitusi online dengan korban istrinya sendiri," ujar Daniel, Selasa (12/7/2022).
Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu, tiga unit ponsel, serta pakaian dalam korban berikut pakaian dalam laki-laki. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Eka L. Prasetya