"Selain itu satu buah ban serep truk nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, satu set kunci roda, dua kartu E-Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, lima handphone berbagai merek, dua pisau cutter," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Pelaku IM dan empat temannya, tutur Kapolres Indramayu, mengaku mencuri ban serep truk di rest area sepanjang jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Cikopo-Palimanan (Cipali). Mereka telah menggasak ban serep truk di rest area wilayah Kabupaten Karawang, Subang, dan Indramayu.
"Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 150 kali di sepanjang jalur tol tersebut, dalam kurun waktu sekitar satu tahun, antara lain 10 kali di rest area Karawang, dan 130 di wilayah Indramayu, dan sisanya di rest area sepanjang jalur Tol Cipali Subang," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, komplotan begal ban serep ini mengincar truk-truk terparkir di bahu jalan tol, rest area yang sopir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur atau istirahat. "Mereka tidak segan melukai korban jika melawan," ujarnya.
Dalam satu malam atau setiap kali beraksi, kelompok ini dapat mencuri tiga ban serep truk. Mereka beraksi 4-5 kali dalam sepekan. Setiap ban yang diambil oleh kelompok tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial IS (38) dengan harga Rp.900.000-Rp1.300.000 per ban.
Editor : Eka L. Prasetya