JAKARTA, iNews.id —Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax bakal naik di 11 bandara mulai hari ini Sabtu (16/7/2022).
Sebelumnya, pada 24 Juni 2022, operator bandara telah menaikkan tarif airport tax di dua bandara, yakni Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari Rp50.000 menjadi Rp70.000, dan Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari Rp40.000 menjadi Rp70.000.
Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo memperkirakan kenaikan tarif airport tax akan menurunkan jumlah penumpang pesawat. Hal itu, akan merugikan maskapai penerbangan dan juga operator bandara.
"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U naik, kemudain ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun. Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," ujar Gatot Rahardjo, kepada MNC Portal, Jumat (15/7/2022).
Gatot mengatakan, sebaiknya kebijakkan untuk menaikkan airport tax ditunda, agar minat masyarakat untuk menggunakan pesawat tetap tinggi. "Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah penumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan airport tax otomatis juga akan naik," ujar Gatot.
Editor : Eka L. Prasetya