get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Penculik Anak di Citamiang Ditangkap, Tersangka Residivis Pencabulan

Senin, 18 Juli 2022 | 16:58 WIB
header img
MPA, tersangka penculik anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2016 lalu. (Foto: Dharmawan Hadi).

SUKABUMI, iNews.id —Polisi berhasil menangkap MPA (22), penculik anak berusia 9 tahun di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka MPA merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) pada 2016. 

Diketahui, korban bocah 9 tahun ditemukan di Citamiang dengan tubuh penuh luka pada Jumat (1/7/2022). Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sukabumi Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku MPA di Citamiang.   

"Pelaku MPA ditangkap pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Kecamatan Citamiang. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) pada tahun 2016," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di halaman Polres Sukabumi Kota pada Senin (18/7/2022).  

Kronologi kejadian, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, berawal ketika korban dan dua temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka MPA. Kemudian, MPA memanggil korban dan berpura-pura untuk meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke madrasah. 

"Saat itu, tersangka tidak membawa korban ke madrasah, melainkan ke sekitaran Taman Sugema di Kecamatan Citamiang. Sesampainya di tempat kejadian, tersangka menyetubuhi korban," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.  

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka menganiaya korban dengan menendang perut. Bahkan pelaku merampas handphone milik korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, satu unit HP, sepeda motor berpelat nomor F 6428 OC, satu kaus berwarna merah, dan satu celana bermotif loreng cokelat.  

"Atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi.  

Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.  

"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata AKBP Sy Zainal Abidin.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut