Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Resmi Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam 

Senin, 18 Juli 2022 | 18:58 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kapolri Resmi Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Foto: MPI.

 

JAKARTA, iNews.id —Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Keputusan ini menyusul terjadinya peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). 

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut