JAKARTA, iNews.id —Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya Kamis (28/7/2022) hari ini akan kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
"Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini tidak mau berspekulasi apakah Roy Suryo bakal ditahan usai diperiksa. Dia minta agar pemeriksaan berjalan dulu saja hingga rampung."Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," kata dia.
Sebelumnya, Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. "Tidak ditahan," ujar Zulpan ketika dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Di mengatakan bahwa alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution yang ikut mendamping hanya mengatakan kliennya sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra.
Editor : Eka L. Prasetya