get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Mendadak Razia THM Tersembunyi Nona Manis Dimsum Club di Braga Pengunjung Syok

Gubernur Jabar Dukung Penerapan Sanksi Hapus Data Kendaraan Penunggak Pajak 

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:07 WIB
header img
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan penunggak pajak. (Foto: iNews.id/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id —Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung penerapan sanksi penghapusan data kendaraan penunggak pajak selama dua tahun. Kebijakan sanksi tersebut bakal diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.  

Dukungan Ridwan Kamil terhadap kebijakan Korlantas Polri itu disampaikan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022). 

Ridwan Kamil menyatakan, pendapatan dari sektor pajak sangat berpengaruh pada pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula lah yang membuat pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak.  

"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," tutur Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).  

Menurutnya, kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar, kata Ridwan Kamil, semua layanan pajak dihadirkan dengan mengikuti gaya hidup masyarakat, seperti wajib pajak bisa memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan dengan sistem jemput bola sekali pun.  

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut