SUKABUMI, iNews.id —Polres Sukabumi masih memburu pria penadah motor milik korban Salman (35), tukang ojek yang tewas dibunuh penumpangnya di Jalan Geopark Ciletuh, Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Penadah membeli motor korban dari pelaku VS (30) dengan harga Rp4 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil menggadaikan motor korban digunakan pelaku VS untuk berfoya-foya. Pelaku VS pun telah berniat merampas sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Diketahui, kerja keras Satuan Reskrim Polres Sukabumi dibantu Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (DItreskrimum) Polda Jabar dan Polsek Ciemas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban Salman tewas dan menangkap pelaku VS.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kasus curas ini berawal dari informasi penemuan mayat di Jalan Geopark Ciletuh, Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 3 Agustus 2022.
Saat olah tempat kejadian perkara, kata Kapolres Sukabumi, petugas menemukan barang bukti helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal, baju, dan sepatu korban.
"Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan, identitas korban diketahui bernama Salman (35) pekerjaan tukang ojek. Dari hasil autopsi, ada luka tusuk di perut dan mengenai tulang iga," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Minggu (7/8/22).
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kronologi kejadian bermula saat korban Salman, tukang tewas yang biasa mangkal di Bagbagan, membawa penumpang VS pada 23 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, VS minta diantar ke Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Ketika sampai di sekitar TKP, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, penumpang VS minta turun dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian terjadi cekcok dengan korban Salman. "VS mengambil senjata tajam di tasnya dan menusuk korban. Setelah itu, pelaku VS mendorong korban ke jurang di tepi jalan," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Setelah menusuk dan mendorong korban ke jurang, tutur Kapolres Sukabumi, pelaku VS mengambil kalung berisi STNK dan membawa kabur motor korban. Kemudian, pelaku VS menggadaikan motor korban seharga Rp4 juta.
"Uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya. Orang yang menerima gadai (penadah) kendaraan korban masih DPO (daftar pencarian orang) alias buron," tutur Kapolres Sukabumi. Kasus curas ini, kata AKBP Dedy Darmawansyah, bisa terungkap karena petugas melakukan olah TKP ulang pada Kamis 4 Agustus 2022.
Olah TKP ulang tersebut melibatkan tim Polres Sukabumi, Polsek Ciemas, dan Polda Jabar. Petugas mengurai dan menghitung dari waktu kejadian siapa penumpang terakhir korban Salman. Dari sini, petugas mendapatkan inisial pelaku pada Jumat 5 Agustus 2022. Petugas memperoleh informasi, terduga pelaku VS berada di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.
"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. "Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Sukabumi.
Editor : Eka L. Prasetya