SUKABUMI, iNews.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E. LPSK segera menemui Bharada E yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (8/8/2022).
Edwin menyampaikan lembaganya mengagendakan pertemuan dengan Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) atau hari ini untuk berkoordinasi supaya bisa bertemu Bharada E.
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," kata Edwin.
Menurut Edwin, Bharada E punya kualifikasi sebagai JC apabila mau membuat terang kasus yang masih menyisakan banyak teka-teki ini. "Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama," kata Edwin.
Editor : Eka L. Prasetya