Cap Jempol Bharada E Rontokkan Sikap Kuda-kuda Irjen Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Dalam kasus ini, Polri telah memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo pulah yang membuat skenario agar kematian Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J untuk memperkuat skenario terjadinya baku tembak.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir bernama Kuwat dan Bripka Ricky Rizal. Keempat orang ini dijerat sangkaan pidana Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta