Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando Keberatan 
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Persidangan Kasus Binomo 

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:07 WIB
  • author Nandha Aprilianti
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Persidangan Kasus Binomo 
Sidang Indra Kenz Hari Ini, Jumat (12/8/2022) Terkait Kasus Binomo.

JAKARTA, iNews.id —Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong Binomo pada hari ini, Jumat (12/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang itu, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan. 

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, agenda sidang perdana hari ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 45 menit dan berakhir pukul 10.45 WIB.  

Sidang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa secara virtual dari Rutan Salemba. Sidang perdana ini pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.  

Untuk isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan, yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa. 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut