Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando Keberatan 
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Persidangan Kasus Binomo 

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:07 WIB
  • author Nandha Aprilianti
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Persidangan Kasus Binomo 
Sidang Indra Kenz Hari Ini, Jumat (12/8/2022) Terkait Kasus Binomo.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Selanjutnya Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dari pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan,” kata salah seorang JPU saat membacakan dakwaan.
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut