JAKARTA, iNews.id —Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13.00 WIB, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang berstatus buron KPK disebut akan menjelaskan terkait kasus yang menjeratnya.
"Masih dalam perjalanan. Tiba sekitar jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, Senin (15/8/2022).
Meski demikian Juniver tidak mengetahui secara pasti apakah kliennya akan terlebih dahulu datang ke KPK atau ke Kejaksaan Agung. Dia akan memberitahukan informasi lebih lanjut. "Periksanya di KPK atau Kejaksaan saya belum tau, nanti kita koordinasi ya," ucapnya.
Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan Surya Darmadi (SD) yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini.
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Kejagung menjelaskan konstruksi kasus diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola.
Hal itu diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Eka L. Prasetya