get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Tinjau Kampung Tanah Merah Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Cek!

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rapat Komisi III DPR (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran yang dilakukan para polisi yang diduga menghalang-halangi atau menghambat penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

Pelanggaran-pelanggaran ini terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J

Pelanggaran pertama, terdapat personel Propam masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. 

“Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujarnya. 

Kedua, adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya. 

Ketiga, ada personel Propam yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong. 

Keempat, kata Sigit, personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. 

Kelima, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah penembakan. 

Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya. 

Ketujuh, proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting. 

Dan terakhir atau Kedelapan, kata Kapolri, CCTV di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri. 

“Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim,” kata Sigit. 

Dari pemeriksaan oleh Irsus, terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti. 

“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” kata Kapolri.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut