get app
inews
Aa Read Next : Hukuman Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bripka RR Diubah Jadi 8 Tahun Penjara 

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri 

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:16 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Foto: Dok. Polri.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

 

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.  

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.  

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.  

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:  

1. Brigjen Hendra Kurniawan  
2. Brigjen Benny Ali  
3. Kombes Agus Nurpatria  
4. Kombes Susanto  
5. Kombes Budhi Herdi  

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:  

1. AKBP Ridwan Soplanit  
2. AKBP Arif Rahman  
3. AKBP Arif Cahya  
4. Kompol Chuk Putranto  
5. AKP Rifaizal Samual 

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:  

1. Bripka Ricky Rizal  
2. Kuat Maruf  
3. Bharada Richard Eliezer  

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut