get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Mendadak Razia THM Tersembunyi Nona Manis Dimsum Club di Braga Pengunjung Syok

Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 05:00 WIB
header img
Anas Urbaningrum. Foto: Okezone.com

 

BANDUNG, iNewsSukabumi.id —Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu segera menghirup udara bebas pada tahun ini, 2022. Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, pidana pokok Anas Urbaningrum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.  

“Sejauh yang saya ingat Anas Urbaningrum itu pidana pokoknya sudah habis. Dia tinggal pidana denda dan uang pengganti. Besarnya berapa, saya lupa rinciannya,“ kata Kalapas Sukamiskin kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022). 

Terkait waktu pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas , Elly Yuzar menyatakan, tak begitu ingat. Yang pasti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemungkinan besar segera bebas tahun ini. 

“Kemungkinan dia bebas tahun ini. Apakah dua bulan ini, mungkin lebih ya. Kira-kira dia bebas tahun ini. Kalau bulannya, jangan tanya, saya tidak hapal dan tidak pegang datanya,” ujar Elly Yuzar. 

Selain itu, banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, sehingga Elly Yuzar tidak bisa mengingat semuanya. Terlepas narapidana tersebut pejabat atau tokoh, di mata Elly Yuzar semua sama dan tidak ada perlakuan khusus.  

“Saya tak ingat karena data narapidana banyak. Bagi saya semua sama, bukan karena dia tokoh saya jadi ingat betul waktu pembebasannya, “ tutur Kalapas Sukamiskin. 

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai berlogo mercy tersebut dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut dipotong dari 14 menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK.   

Selain denda Rp300 juta, Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS. Kemudian hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak habis pidana pokok.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut