get app
inews
Aa Read Next : 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2004

Masih dalam Penjara, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
header img
Anas Urbaningrum. Foto: Okezone.com

BANDUNG, iNewsSukabumi.id —Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum dipastikan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia tidak mendapatkan bebas bersyarat seperti sejumlah koruptor kelas kakap yang telah kembali menghirup udara bebas.  

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Anas saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin karena belum membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti," ujar Elly, Rabu (7/9/2022).  

Elly menambahkan, Anas kini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti dan kemungkinan baru akan bebas 2023 mendatang. "Kemungkinan 2023," ucap Elly tanpa bisa menyebut berapa nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Anas.  

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu.  

"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," tuturnya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut