get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Siapkan Strategi Penyelamatan Pilot Susi Air

Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Mahfud Bilang Begini

Kamis, 08 September 2022 | 13:55 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim. Foto: Dok. SINDOnews.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat. Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim. 

"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi, dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat telah seusai dengan peraturan berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. 

"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU-nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan Anda semua harus tahu, pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Karena itu perlu bukti-bukti yang kuat agar hukuman yang dijatuhkan sesuai. 

"Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan kan. Kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut