get app
inews
Aa Read Next : 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2004

Masih dalam Penjara, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
header img
Anas Urbaningrum. Foto: Okezone.com

Seperti diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam. Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.  Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. 

Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut