JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, Polri telah menyiapkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri tetap berada di Indonesia dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Dedi, Sabtu (27/8/2022). Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.
"Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ujar Dedi.
Editor : Eka L. Prasetya