get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Mencekam! Kelompok Driver Ojek Online dengan Sopir Angkot Bentrok di Depan Balai Kota

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Lagi

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:39 WIB
header img
Ojek online (ojol). Foto: Dok. MPI.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang seharusnya berlaku hari ini Senin 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Pada awalnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan keputusan penundaan kembali ini dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. "Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita dalam keterangannya dikutip hari ini.

Meski demikian Adita belum bisa memastikan hingga kapan penundaan waktu kenaikan tarif ojol ini. Dia menegaskan selama periode penundaan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi terkait tarif ojol. 

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut