Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.
Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat. Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.
"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022).
Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat.
“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” kata Budi Karya.
Editor : Eka L. Prasetya