get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Mencekam! Kelompok Driver Ojek Online dengan Sopir Angkot Bentrok di Depan Balai Kota

Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub 

Kamis, 01 September 2022 | 10:00 WIB
header img
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Antara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.  

Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.  Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Perhubungan (Menhub),  Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.  

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022).  

Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat.  

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” kata Budi Karya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut