get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Mencekam! Kelompok Driver Ojek Online dengan Sopir Angkot Bentrok di Depan Balai Kota

Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub 

Kamis, 01 September 2022 | 10:00 WIB
header img
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Antara.

 

JAKARTA, iNews.id —Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bermewang menetapkan tarif ojek online (ojol). Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, ojol bukan merupakan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, Kemehub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojol

"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).  

Djoko menjelaskan, dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah.  

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," tutur Djoko.  

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut