JAKARTA, iNews.id —Tersangka Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu rampung sekitar pukul 23.45 WIB kemarin.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap PC.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik juga tengah mempertimbangkan terkait adanya beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan, alasan kesehatan, kemanusiaan dan juga masih memiliki balita, jadi itu. Di samping itu, penyidik sudah mencekal Ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," katanya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Di Kantor Komnas HAM, beberapa pejabat tinggi Polri yang hadir di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kemudian, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, serta Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya hasil laporan Komnas HAM yang telah diinvestigasi akan diterima langsung Irwasum Polri. "Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendasinya seperti apa," kata Dedi.
Editor : Eka L. Prasetya