get app
inews
Aa Read Next : Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

KPK Masih Tunggu Usulan Nama Pengganti Lili Pintauli dari Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 September 2022 | 16:00 WIB
header img
Gedung KPK. Foto: Dok. MPI.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan satu nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, saat ini KPK mengalami kekosongan satu pimpinan sejak Lili Pintauli mengundurkan diri. 

"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian Presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022). 

Ghufron dan pimpinan KPK lainnya mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar diproses. Namun, kata Ghufron, KPK berharap calon pengganti Lili Pintauli dapat segera diproses. Sebab, kinerja KPK terganggu karena kekurangan satu pimpinan. 

"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," kata Ghufron. 

"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," ujarnya. 

Untuk diketahui, Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri Lili berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. 

Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi

"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022. 

Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.  

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak. Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut