get app
inews
Aa Read Next : Kisah LB Moerdani Perintahkan Sutiyoso Operasi Penyusupan ke Timor Timur Diberi Waktu 1 Minggu

Soal Kebocoran Data, Ini Kata Mantan Kepala BIN Sutiyoso 

Minggu, 18 September 2022 | 12:00 WIB
header img
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Foto: MPI.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Dia pun mencontohkan kebocoran data e-KTP

Menurut dia, kebocoran data e-KTP merupakan sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyoroti persoalan hak akses dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam UU tersebut telah diatur pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP. 

“Nah, di sini lah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data E-KTP,” kata Sutiyoso, Jumat (16/9/2022). 

Dia juga melihat titik kebocoran hak akses dari NIK e-KTP yakni kebocoran data yang juga bisa berasal dari oknum-oknum swasta seperti provider atau perusahaan penyedia telekomunikasi hingga fintech. 

"Bocornya NIK e-KTP bisa sangat merugikan masyarakat. Kita tentu sering mendengar kabar penggunaan NIK secara tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol), penipuan dan lain sebagainya,” tuturnya. 

Oleh karena itu, mantan Pangdam Jaya itu meminta agar pemerintah saat ini untuk melakukan modernisasi e-KTP dan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Itu harus dijalankan secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya. UU PDP akan menjamin kepastian hukum perlindungan data pribadi, termasuk e-KTP, masyarakat Indonesia,” tutur Bang Yos, sapaan akrabnya. 

Pemerintah juga diminta memperbaiki sistem penyimpanan data dan tata kelola data agar berjalan satu pintu. Sumber daya manusia yang memiliki integritas dan tidak mudah dikompromi juga penting untuk menjamin data tidak dibocorkan oleh oknum pemerintahan sendiri. “Jika ini tidak terselesaikan pada masa pemerintahan sekarang, maka ini merupakan pekerjaan rumah besar di bawah pemerintahan baru di 2024. Yang saya harap masuk ke dalam program 100 hari pertama kerja presiden dan wakil presiden yang baru nanti,” kata Sutiyoso

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut