get app
inews
Aa
Read Next : Yama Carlos Bantah Lakukan KDRT kepada Istri usai Digugat Cerai

Dituduh Selingkuh! Rizky Billar Emosi Cekik dan Banting Lesti Kejora  

Kamis, 29 September 2022 | 19:30 WIB
header img
Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik imbas laporan sang pedangdut atas suaminya karena kasus dugaan KDRT. Foto/Instagram Lesti Kejora

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pernikahan Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora berada diujung tanduk karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dimana Rizky Billar diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kasus inipun telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi membeberkan detik-detik dugaan KDRT yang menimpa sang pedangdut Lesti Kejora. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, dugaan KDRT terjadi lantaran Lesti menduga Rizky selingkuh. 

Sehingga sang aktor ganteng berusia 27 tahun ini pun tak terima dengan tudingan sang istri. Lesti kemudian meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. 

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata   Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). Setelah itu, kata Zulpan, Rizky mencekik leher Lesti. "Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," papar Kombes Pol Zulpan. 

Adapun tindak KDRT ini berlangsung pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Dalam laporannya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami. 

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," jelas Zulpan. 
 
Zulpan menegaskan lalu Lesti mendatangi Markas Polres Metro Jaksel pada Rabu malam sekitar pukul 22.27 WIB.
 
Kedatangan Lesti diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya. 

"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ujar Nurma.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora, Tak Terima Dituduh Selingkuh ",  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut