get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Bacok Warga Warudoyong Sukabumi hingga Perutnya Robek, Remaja di Cisaat Sukabumi Ditangkap

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:15 WIB
header img
IA (kanan) terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan warga Warudoyong, Sukabumi mengalami luka bacok. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polsek Warudoyong berhasil menangkap IA (19) terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan warga Warudoyong, Sukabumi luka robek pada bagian perutnya akibat dibacok celurit.

Pelaku berhasil ditangkap tiga hari pasca kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. 

Plh Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekitar jam 01.00 WIB. Pelaku IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi membacok Rajab Nurjaman (20) dengan menggunakan sajam jenis celurit.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perutnya dan harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian itu Unit Reskrim Polsek Warudoyong lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut," ujar Imam kepada iNews.id Network, Selasa (17/1/2023).

Imam mengatakan, bahwa kasus tersebut dapat terungkap dan terduga pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Veteran, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023), atau 3 hari setelah kejadian penganiayaan terjadi. 

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan saat menganiaya korban. Penangkapan terhadap terduga pelaku ini tidak lepas dari kinerja para personel kami khususnya Unit Reskrim yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan ini," papar Imam.

Saat ini, lanjut Imam, IA masih diamankan di Polsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan. Dan atas perbuatannya tersebut, IA terduga pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut