get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ultimatum Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas 

15 Anggota Geng Motor Arabian Gengster yang Mengeroyok Warga Purwakarta hingga Tewas Diringkus 

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:26 WIB
header img
Anggota Geng Motor Arabian Gengster saat mengeroyok Yordhi Dwi Rezika (29) seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto Humas Polres Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 15 anggota Geng Motor Arabian Gengster yang mengeroyok Yordhi Dwi Rezika (29) seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas diringkus polisi, Rabu (18/1/2023). Sebelumnya puluhan anggota Geng Motor Arabian Gengster mengeroyok Yordhi Dwi Rezika tepat di Jalan Gang Buana Indah, Desa Mulya Mekar, Purwakarta, Minggu dinihari 15 Januari 2023.

Dari video amatir milik Polisi tampak geng motor ini berkeliling kota Purwakarta  menggunakan sepeda motor. Kelompok ini tak segan-segan mengeroyok dan menganiaya warga yang dianggap mengganggu aktivitas mereka.

Korbannya Yordhi Dwi Rezika warga Kampung Cihideung, Desa Mulya Mekar, Purwakarta ini tewas di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta dengan luka akibat senjata tajam pada sejumlah titik di tubuhnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Satreskrim Polres Purwakarta yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran sehingga 15 pelaku geng motor ditangkap di tempat persembunyiannya di Purwakarta.

"Dari 15 Pelaku diantaranya sudah dewasa sementara tujuh lainnya  masih di bawah umur. Adapun para pelaku berumur 16 hingga 25 tahun, mereka warga Purwakarta, Jawa Barat,” kata AKBP Edwar Zulkarnain. 


Selain menangkap pelaku Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buan celurit, 1 buah pentungan kayu, 1 buah golok panjang dan stik bisbol.  
 
“Aksi brutal para kelompok geng motor ini diduga dilakukan usai mengonsumsi narkoba. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih kabur,” timpalnya.

Untuk pengembangan, kata Kapolres, para pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapores Purwakarta.

"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tandas Kapolres.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut