get app
inews
Aa Read Next : Status Mahasiswa Mario Dandy Diberhentikan dari Universitas Prasetiya Mulya Sejak Kemarin

Tidak Ada Damai Kasus Penganiayaan David, Menag Pantau Proses Hukum

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:34 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas memastikan bahwa proses hukum terkait penganiayaan Cristalino David Ozora, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.  Foto:Kemenag

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas memastikan bahwa proses hukum terkait penganiayaan Cristalino David Ozora, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor

David dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo.

Ketua Umum GP Ansor itu mengatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai, meski telah memaafkan Mario.

"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya, seadil-adilnya. Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Yaqut mengatakan bahwa pihaknya akan memantau terus perkembangan kasus penganiyaan terhadap David. Dan berharap dapat diproses secara adil oleh pihak kepolisian.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dgn proses seadil-adilnya. Dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," kata Yaqut.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi AGH mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi soal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.

Atas perbuatannya, Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, polisi menetapkan Shane Lukas (SL) teman Dandy sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Dandy untuk memukuli korban. SL juga memberikan pendapat kepada Mario dan merekam aksi pemukulan terhadap David.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut