get app
inews
Aa Read Next : Sukabumi Geger, Guru Diduga Cabul Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Jaksa Kejari Kota Sukabumi Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:47 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi menuntut RY terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi dengan 18 tahun penjara. Foto kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali. iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi menuntut RY terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi dengan 18 tahun penjara dan  denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Dalam tuntutannya JPU Fera Mila Mustika yang didampingi Jaja Subagja, menyatakan salah satu penyebab yang menjadi pemberatan adalah membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarganya sendiri.

Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi A Tri Nugraha mengatakan, agenda sidang ke lima dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut dibuktikan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak

"Kalau Pasal 82 ayat 2 yang mana UU Perlindungan Anak ini minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Akan tetapi yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Tri kepada iNews.id.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah membuat trauma korban, usia korban 8 tahun dan masuk katagori di bawah umur. Selain itu, korban juga termasuk keponakan pelaku berdasarkan Pasal 82 ayat 2. Dan hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi tuntutan JPU yang sudah memberikan tuntutan maksimal yang sangat diharapkan oleh keluarga korban. Pihaknya melihat ancaman pelindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediski, jaksa menuntut 18 tahun. 

"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut