get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Paman Cabuli Keponakan di Sukabumi Dihukum Berat, Hakim Vonis 18 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Kamis, 06 April 2023 | 14:47 WIB
header img
RP alias Dede terdakwa pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Citamiang, Sukabumi divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim PN Sukabumi. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - RP (31) alias Dede paman cabuli keponakan-nya sendiri di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.

"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.

Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023). "Sebenarnya, alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut