SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seorang guru SMP Negeri di Kota Sukabumi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Jumat (27/10/2023).
Sidang yang berlangsung di ruang 023 Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan Hakim Ketua, Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota, Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja, memutus vonis bebas guru yang berinisial CS (51) tersebut.
Keputusan majelis hakim tersebut, berdasarkan 2 suara dari hakim anggota yang berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul, walaupun hakim ketua menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus tersebut tanpa pikir-pikir setelah terdakwa CS divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi pada hari ini juga dengan akta pernyataan kasasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Nah batas waktunya kami memasukan memori kasasi ini 14 hari, kami (langsung) menyatakan kasasi," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta