get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu Nenek di Sukabumi Pensiun Mengajar Gegara Sakit, Berharap Bantuan Pengobatan

Sukabumi Geger, Guru Diduga Cabul Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 22:29 WIB
header img
Seorang guru SMP Negeri di Kota Sukabumi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Jumat (27/10/2023). Foto: Dharmawan Hadi

Lebih lanjut Tri mengatakan, usai keluarnya petikan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pihaknya juga telah mengirimkan surat berita acara penetapan hakim kepada pihak lembaga pemasyarakatan untuk mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan.

"Adapun turun kasasi dan kita menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan segera eksekusi (kembali terdakwa) biarpun dia ada di mana. Kami optimis karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.

Tri menambahkan, ketidakpuasan JPU dalam kasus pencabulan ini adalah adanya perbedaan pandangan dari majelis hakim yang menyatakan bersalah dari hakim ketua sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut