Lebih lanjut Tri mengatakan, usai keluarnya petikan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pihaknya juga telah mengirimkan surat berita acara penetapan hakim kepada pihak lembaga pemasyarakatan untuk mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan.
"Adapun turun kasasi dan kita menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan segera eksekusi (kembali terdakwa) biarpun dia ada di mana. Kami optimis karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.
Tri menambahkan, ketidakpuasan JPU dalam kasus pencabulan ini adalah adanya perbedaan pandangan dari majelis hakim yang menyatakan bersalah dari hakim ketua sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta