SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seorang guru SMP Negeri di Kota Sukabumi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Jumat (27/10/2023).
Sidang yang berlangsung di ruang 023 Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan Hakim Ketua, Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota, Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja, memutus vonis bebas guru yang berinisial CS (51) tersebut.
Keputusan majelis hakim tersebut, berdasarkan 2 suara dari hakim anggota yang berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul, walaupun hakim ketua menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus tersebut tanpa pikir-pikir setelah terdakwa CS divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi pada hari ini juga dengan akta pernyataan kasasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Nah batas waktunya kami memasukan memori kasasi ini 14 hari, kami (langsung) menyatakan kasasi," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Tri mengatakan, usai keluarnya petikan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pihaknya juga telah mengirimkan surat berita acara penetapan hakim kepada pihak lembaga pemasyarakatan untuk mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan.
"Adapun turun kasasi dan kita menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan segera eksekusi (kembali terdakwa) biarpun dia ada di mana. Kami optimis karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.
Tri menambahkan, ketidakpuasan JPU dalam kasus pencabulan ini adalah adanya perbedaan pandangan dari majelis hakim yang menyatakan bersalah dari hakim ketua sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta