SUKABUMI, iNews.id —Sidang kasus penginjak Alquran dengan terdakwa Cep Dika (25) dan Silfi (24) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut membenarkan kedua terdakwa Cep Dika dan Silfi sebagai pembuat video penginjak Al Quran. Hal tersebut memperkuat tuntutan bagi kedua terdakwa yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
"Di persidangan, khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan video yang kami perlihatkan di persidangan benar pelakunya adalah Cep Dika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Selain itu, ujar Herman Darmawan, ada saksi dari petugas kepolisian yang saat itu menjemput terdakwa, menerangkan video itu dibuat oleh terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, dan diunggah ke akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi.
Editor : Eka L. Prasetya