get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Ahli Rukyat Hilal dan Ilmu Falak, Santri Ponpes Al Hikmah Asah Skill di Pos Observasi

Sidang Kasus Injak Al Quran di Sukabumi, Berikut Keterangan Para Saksi 

Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:24 WIB
header img
Suasana sidang kedua kasus penginjak Alquran di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi)

Sementara itu, M Saleh Arief Tarigan, pengacara terdakwa Cep Dika (25) mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di rumah kontrakan.  

"Video tersebut dibuat pada 2020. Sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan," kata M Saleh Arief Tarigan.  

Selain itu, ujar M Saleh Arief Tarigan, keterangan saksi polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres Sukabumi Kota, yang menyebarkan video adalah Silfi bukan Cep Dika.  "Fakta dipersidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu Silfi dan pembuatan video itu juga atas suruhan Silfi, bukan dari Cep Dika," kata Saleh.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut