Sidang Kasus Injak Al Quran di Sukabumi, Berikut Keterangan Para Saksi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/29/adaf5_sidang.jpg)
Sementara itu, M Saleh Arief Tarigan, pengacara terdakwa Cep Dika (25) mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di rumah kontrakan.
"Video tersebut dibuat pada 2020. Sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan," kata M Saleh Arief Tarigan.
Selain itu, ujar M Saleh Arief Tarigan, keterangan saksi polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres Sukabumi Kota, yang menyebarkan video adalah Silfi bukan Cep Dika. "Fakta dipersidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu Silfi dan pembuatan video itu juga atas suruhan Silfi, bukan dari Cep Dika," kata Saleh.
Editor : Eka L. Prasetya