get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Sidang Kasus Injak Al Quran, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:12 WIB
header img
PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Al Quran dengan terdakwa pasangan suami istri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (Foto: Dharmawan Hadi).

SUKABUMI, iNews.id —Kasus penginjak Al Quran menyeret pasangan suami istri (pasutri) Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Rabu (20/7/2022). 

Cep Eka Dika dan Silfi Latifah didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sidang perdana yang digelar Rabu (20/7/2022) siang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Cep Dika Eka dan Silfi Latifah mengikuti sidang secara virtual atau online. 

Di ruang sidang hadir tim JPU, penasihat hukum, dan majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika dengan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, tim JPU diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufan Zakaria, dengan anggota Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan. 

"Pada sidang perdana ini, dilaksanakan pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Rabu (20/7/2022). Arif Wibawa menyatakan, terdakwa Cep Dika Eka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.  

"Ancamannya (hukuman) 6 tahun dan 5 tahun (penjara). Sama saja sebetulnya, peran mereka (terdakwa Cep Dika Eka dan Silfi Latifah) kan menyebarkan," ujar Arif Wibawa.  

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut