get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

4 Orang DPO Kasus Pengeroyokan Sadis Jukir Minimarket di Sukabumi Diburu Polisi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:06 WIB
header img
Polisi memburu empat DPO kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di Jalan Otista depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023). Foto tersangka DS usai diperiksa Polisi. iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polisi memburu empat orang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan juru parkir (jukir) minimarket di Jalan Otista depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023) kemarin. Pencarian dan perburuan terhadap empat orang tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan keempatnya masuk dalam DPO kasus pengeroyokan sadis terhadap seorang jukir. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DS dan masih melakukan pengejaran terhadap empatg orang terduga pelaku lainnya yang saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi DPO.

"Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu," ujar Zainal, Jumat (24/3/2023).

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36) yaitu saling berpandangan ketika berpapasan dengan korban MR (22) yang hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket.

"Kemudian tersangka ini terpancing emosinya dan terjadi keributan. Pada saat itu tersangka sudah membawa senjata tajam jenis gear (sepeda motor) yang sudah dipersiapkan, maka terjadi penganiayaan atau pengeroyokan tersebut kepada korban," ujar Zainal.

Zainal mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, video sadis seorang remaja dikeroyok dua orang lawannya dengan menggunakan kayu balok dan senjata tajam celurit beredar di sosial media. 

Dalam rekaman berdurasi 21 detik tersebut, terlihat korban yang sudah tidak berdaya tergeletak di aspal jalan raya lalu diseret oleh beberapa orang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 01.20 WIB. Seorang juru parkir minimarket di jalan Otista dikeroyok kelompok pengamen.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut