Pura-pura Dibegal Kehilangan Rp10 Juta, Tengkulak Domba di Lengkong Sukabumi Terancam Dipenjara
Rabu, 12 April 2023 | 14:35 WIB
Cerita adanya pembegalan tersebut, lanjut Maruly, hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi kejadian aslinya. Pelaku yang telah memakai uang yang disimpan dalam rekening, mengarang cerita seolah-olah telah dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.
"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Maruly.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta